Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan memberikan informasi mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Dalam permendikbud tersebut telah dijelaskan secara rincian perihal Perubahan Permendikbud tersebut.
Selengkapnya mengenai isi dari permendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu simak dan download dibawah ini lengkap dengan lampiran-lampirannya :
Berikut sekilas isi dari Peraturan mendikbud No 5 Tahun 2018 terssebut:
Selengkapnya mengenai Peraturan Permendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud Nomor 3 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 (DOWNLOD)PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 20182017TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANNOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSANPEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAMPENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya ketidaksesuaian jumlah pagu
dana pada program pendidikan dasar dan pendidikan
menengah maka Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan
kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Tahun Anggaran 2018 harus diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian
Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan kepada
Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN
PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR
DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN
ANGGARAN 2018.
Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang
Pendidikan kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 227) diubah sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang
pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar
Rp258.661.849.000,00 (dua ratus lima puluh
delapan milyar enam ratus enam puluh satu juta
delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b. program guru dan tenaga kependidikan sebesar
Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar
empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh
puluh sembilan ribu rupiah); dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebesar Rp14.109.123.000,00 (empat
belas milyar seratus sembilan juta seratus dua
puluh tiga ribu rupiah).
(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang
pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
0 Response to "Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018"
Post a Comment