Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019

Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan sebuah informasi bagi Bapak dan Ibu perihal surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikeluarkan pada tanggal 28 februari 2019 dengan nomor surat 21518/A3.3/KP/2019 yang berisikan mengenai penerbitan keputusan kenaikan jabatan fungsional guru.
Download Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019
Berikut isi dari Surat tersebut :
Dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) humf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan
daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a sampai dengan Guru Utama
pangkat Pembina Utama golongan mang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar
negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
2. memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan
penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan
menetapkan angka kredit;
3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan
Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I,
golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi
utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
c. selaetaris jenderal di selcretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
5. Memperhatikan penjelasan angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi
menelapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya paiigkat Pembina
Tk.I, golongan ruang IV/b ke alas, dan menyerahkan sepenulmya kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Perlanian/Menlcri Kelautan dan Perikanan/Mentcri
Perindustrian/Menleri Lingkungan Hidiip dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk
menelapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang

ditunjuk.

itulah sekilas isi dari surat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019 dari Kemendikbud, selengkapnya mengenai surat tersebut dapat Bapak dan Ibu download/ unduh pada link dibawah ini.

0 Response to "Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel