Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Informasi yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel ini yaitu mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Bagi Bapak dan Ibu yang pada kesempatan artikel ini sedang mencari dan membutuhkan isi dari permendikbud tersebut yang berisi untuk SD/MI/SDTK dan SDLB, SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK dapat menyimak dan download filenya secara lengkap pada link dibawah ini:
Inilah Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Itulah isi dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, selengkapnya dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut (DOWNLOAD)PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2018TENTANGPENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DANPENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6)
dan Pasal 71A Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah dan
Satuan Pendidikan, perlu melakukan penilaian hasil
belajar peserta didik;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk
mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan
secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh
satuan pendidikan dan pemerintah;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk
Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
897);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN
PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH
PEMERINTAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan
menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah
Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah
Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi
Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan
Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan
yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket
B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
2. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan pendidikan Program Paket
A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara
SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
4. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar
kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak
diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan
Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket
A/Ula.
5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya
disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian
kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan
Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar.
6. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah
kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada
mata pelajaran tertentu secara nasional dengan
mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
7. UN untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian
kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara
nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi
Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara
SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
8. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang
selanjutnya disebut Nilai USBN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik melalui USBN.
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN
adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
10. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional
yang bertugas mengembangkan, memantau, dan
mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
11. Program Ula adalah pendidikan dasar 6 (enam) tahun
pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program
Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan
agama Islam.
12. Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun
pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program
Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan
agama Islam.
13. Program Ulya adalah pendidikan menengah 3 (tiga)
tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat
Program Paket C dengan kekhasan pendalaman
pendidikan agama Islam.
14. Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan
dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang
berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya
disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai
UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan
yang dinyatakan dalam kategori.
15. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya
disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi
Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi
Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
16. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar
Nasional yang selanjutnya disingkat POS USBN adalah
ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan USBN.
17. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang
selanjutnya disingkat POS UN adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
18. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
19. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
20. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Pasal 2
(1) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan
dilaksanakan melalui USBN dan US.
(2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan
melalui UN.
(3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk peserta didik pada
SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
kurikulum yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang
diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan
oleh BSNP.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian
kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis
yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Pasal 3
(1) US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK
dan Program Paket A/Ula.
(2) USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK,
Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK,
Program Paket B/Wushta, SMPLB,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket
C/Ulya, dan SMALB.
(3) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
diikuti oleh peserta didik pada jenjang
SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket
C/Ulya.
Pasal 4
(1) Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang
SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula
diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang
terakreditasi.
(2) Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang
SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan
oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(3) Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang
SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha,
SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan
Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh
satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(4) Penilaian hasil belajar melalui UN pada Jenjang
SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket
C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program
pendidikan yang terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN
untuk satuan/program pendidikan yang belum
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar
(POS) USBN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN
untuk satuan/program pendidikan yang belum
terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI
US, USBN DAN UN
Pasal 5
(1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB dan
Program Paket A/Ula yang mengikuti US dan USBN
harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir di jenjang
SD/MI/SDTK/SDLB;
b. telah atau pernah berada pada tahun terakhir
untuk Program Paket A/Ula; atau
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI
semester 1 untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK,
SDLB dan Program Paket A/Ula.
(2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB,
SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, SMK/MAK yang
mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan:
a. terdaftar pada semester terakhir di Satuan
Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar mulai semester 1 sampai dengan
semester 5; atau
b. telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang
dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan
Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester
(SKS) yang setara dengan semester 5.
(3) Peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan
Program Paket C/Ulya yang mengikuti USBN dan UN
harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 6
(1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB, dan
program Paket A/Ula wajib mengikuti US dan/atau
USBN.
(2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK,
SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, Program Paket
B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya wajib mengikuti
UN dan USBN.
(3) Peserta didik jenjang SD pada SPK wajib mengikuti US
dan USBN.
(4) Peserta didik jenjang SMP dan jenjang SMA pada SPK
wajib mengikuti UN.
(5) Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMTK/SMAK,
SMK/MAK, SMALB dan Program Paket C/Ulya berhak
mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian
standar kompetensi lulusan.
(6) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu
dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti US
susulan, USBN susulan dan UN susulan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal UN diatur
dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 7
(1) Peserta didik jenjang SMP dan SMA pada SPK tidak
wajib mengikuti USBN
(2) Peserta didik pada SMPLB dan SMALB tidak wajib
mengikuti UN.
(3) Dalam hal peserta didik pada SMALB yang mengikuti
UN, berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria
pencapaian standar kompetensi lulusan.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan US dan USBN dapat melalui ujian berbasis
kertas atau ujian berbasis komputer dan kertas.
(2) Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional
berbasis komputer (UNBK).
(3) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka UN
dilaksanakan berbasis kertas.
Pasal 9
(1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor,
Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk
kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan.
(2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS
USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB IV
BAHAN US, USBN, DAN UN
Pasal 10
(1) Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam pengembangan
dan perakitan naskah soal ujian yang disusun
berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi
lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 11
(1) Naskah USBN terdiri atas:
a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan
25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan
oleh Kementerian;
b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai
dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal
disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan
dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum
Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren
Salafiah (Pokja PPS).
(2) Naskah USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk mata pelajaran pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian
Agama dan Satuan Pendidikan.
(3) Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB disiapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan kisi-kisi yang
ditetapkan BSNP.
(4) Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat
Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan.
berkoordinasi dengan majelis penghayat yang
bersangkutan.
(5) Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 12
(1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan
pendidikan.
(2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan
Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau
Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi
Kementerian Agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan
penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Pasal 13
(1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan
pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Penelitian
dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
BAB V
BIAYA PENYELENGGARAAN US, USBN, DAN UN
Pasal 14
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN
bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran
dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi
tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
Satuan Pendidikan.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan
Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN
dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang
membiayai peserta didik.
Pasal 15
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan
wajib melakukan sosialisasi US, USBN, dan UN.
Pasal 16
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan
mendapatkan SHUN.
(2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berisi:
a. biodata siswa; dan
b. Nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan,
dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap
mata pelajaran yang diujikan.
(3) Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b disusun dalam kategori sangat
baik, baik, cukup, dan kurang.
Pasal 17
Hasil UN digunakan sebagai dasar untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan
berikutnya; dan
c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan
Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
Pasal 18
Hasil USBN pada jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program
Paket A/Ula dapat digunakan sebagai pertimbangan seleksi
masuk Jenjang Pendidikan berikutnya.
BAB VI
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 19
(1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program
pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan
yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, untuk
peserta didik:
a. SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah
menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai
kelas VI.
b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah
menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai
dengan kelas IX;
c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK
program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan
pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
d. SMK/MAK program 4 (empat) tahun apabila telah
menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai
dengan kelas XIII;
e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang
menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan
seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha,
dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan
keseluruhan kompetensi masing-masing program.
(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 21
(1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari
satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 22
(1) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat
dalam pelaksanaan US, USBN, dan UN wajib menjaga
kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran
pelaksanaan US, USBN, dan UN.
(2) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang
terbukti melakukan pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam
POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS
UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur oleh satuan
pendidikan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 228
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
0 Response to "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah"
Post a Comment