Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018
Salah satu Peraturan Permendikbud yang pada saat ini sedang banyak di cari oleh setiap pendidikan dan tenaga kependidikan pada jenjang PAUD yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018. Permendibud inilah yang mengatur perihal Bantuan BOP untuk jenjang PAUD. Selengkapnya mengenai informasi DAK Non fisik tersebut akan Admin tuliskan dibawah ini lengkap bersamaan dengan link download dalam bentuk file Pdf.
Berikut sekilas Admin tuliskan isi dari Permendikbud tersebut perihal Juknis Penggunaan DAK nonfisik BOP PAUD 2018:PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIASelengkapnya mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut ini (DOWNLOAD)
NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK
BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah
mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
b. bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan
peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak
usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah
mengalokasikan dana bantuan biaya operasional
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini masih terdapat kekurangan
dan belum dapat menampung kebutuhan hukum
masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang
Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4744);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5423);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi
Khusus di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1279);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor
537) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.7/2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor
1081);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI
KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN
2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN
kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah
program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan
pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan
pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non
formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak
usia dini untuk mendukung kegiatan operasional
pendidikan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya
disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang
dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk membantu
penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia
bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program
pendidikan anak usia dini.
4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD adalah Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok
Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan
PAUD sejenis (SPS).
6. Satuan Pendidikan Non Formal adalah satuan pendidikan
non formal yang menyelenggarakan program PAUD.
7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya
disingkat NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK).
8. Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten/kota
dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi
pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non
Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan
DAK Nonfisik BOP PAUD.
Pasal 3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
a. pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD tepat sasaran dalam
mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara
efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD
dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
BAB III
PRINSIP PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
Pasal 4
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana
dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang
ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-
besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang
memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan
mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK
Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan
memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan
pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan
dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah
dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil
dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD
dan Satuan Pendidikan Non Formal.
BAB IV
ALOKASI
Pasal 5
Alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2018
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB V
SASARAN
Pasal 6
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi Satuan
PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan peserta didik
yang terdata dalam data pokok pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 7
(1) Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan
tingkat Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Non Formal,
pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan
Satuan Pendidikan Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi penggunaan dana DAK Nonfisik BOP
PAUD; dan
d. penanganan pengaduan masyarakat.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik
BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 207
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DAK NONFISIK BOP PAUD
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan pra-sekolah atau yang populer sebagai pendidikan anak usia
dini (PAUD) yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan hal
yang positif bagi kepentingan pengembangan potensi dan karakter yang
dimiliki anak sejak dini serta mempersiapkan anak untuk mengikuti
jenjang pendidikan selanjutnya. Banyak di berbagai hasil penelitian dan
evaluasi yang menunjukkan bahwa perkembangan anak usia dini
merupakan tahap perkembangan yang paling penting dalam masa hidup
manusia. Program-program perlindungan, pengasuhan anak dan
pendidikan usia dini yang berkualitas menghasilkan manfaat dan efek
jangka panjang yang lebih tinggi daripada program belajar semata.
Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan dengan program prioritas
yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan
revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup
manusia Indonesia”, dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan produktivitas
rakyat dan daya saing di pasar internasional”.
Dari hasil pemantauan masih banyak anak-anak yang kurang beruntung
untuk memperoleh manfaat yang paling mendasar dari program PAUD,
mereka memiliki keterbatasan untuk memperoleh layanan yang layak
melalui program PAUD: anak perempuan, anak-anak migran, dan anak-
anak korban konflik, bencana, dan kekerasan; anak-anak yang hidup
dalam kemiskinan ekstrim dan di pedesaan serta daerah terpencil; anak
yang kesehatannya buruk, kurang gizi, dan menyandang cacat serta
keterlambatan perkembangan; serta anak-anak dari minoritas
bahasa/etnis.
Pencapaian selama 17 tahun sejak program PAUD dicanangkan oleh
Pemerintah sudah menunjukkan hal yang positif dalam keikutsertaan
peserta didik khususnya usia 3-6 tahun dalam program-program PAUD.
Cita-cita memberikan kado ulang tahun emas Kemerdekaan Indonesia yang
ke 100 akan sangat ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang
bonus demografi dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM)
berintegritas dan berdaya saing global.
Berdasarkan proyeksi data BPS jumlah anak usia 3-6 tahun tahun 2016
yang berjumlah 19,23 juta anak, pada tahun 2045 usia mereka akan
mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP 2010). Usia ini
merupakan usia angkatan kerja yang produktif. Angkatan kerja ini jika
dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan,
tetapi sebaliknya jika tidak dipersiapkan dengan baik justru kelak akan
menjadi beban pembangunan atau bencana demografi.
Maju dan berkembangnya pembangunan suatu bangsa atau negara sangat
ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan generasi
penerusnya. Penyiapan generasi unggul untuk menjawab kemajuan
peradaban harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai
hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD)
merupakan pendidikan yang paling mendasar, dan PAUD yang berkualitas
akan sangat berkontribusi terhadap kualitas pendidikan pada jenjang
selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka
menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menyatakan bahwa
peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan integratif
merupakan pondasi terwujudnya pendidikan dasar 12 tahun yang
berkualitas.
Maju dan berkembangnya program PAUD yang berkualitas tidak hanya
menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat saja tetapi harus
melibatkan Pemerintah Daerah termasuk semua unsur keluarga, lembaga
pendidikan dan unsur masyarakat untuk saling bersinergi secara aktif
untuk pencapaian tujuan bersama yaitu mempersiapkan anak yang sehat,
cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Dari hasil sinergitas dan partisipasi
semua komponen termasuk peran aktif Bunda PAUD di semua jenjang
sangat berdampak positif dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia
dini. Hal ini ditunjukkan dengan perkembangan angka pertisipasi kasar
(APK) PAUD untuk anak usia 3-6 tahun pada tahun 2017 mencapai
72,35%. Sedangkan jumlah lembaga penyelenggara pendidikan anak usia
dini yang telah mencapai 197.652 satuan pendidikan yang tersebar di 72
ribu lebih desa/kelurahan. Dari jumlah lembaga yang ada tersebut, hampir
98% diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan layanan PAUD yang inklusif, adil dan bermutu serta
berkelanjutan bagi semua anak usia dini, Pemerintah Pusat dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2016 berupaya
membantu penyediaan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini (BOP PAUD) melalui dana alokasi khusus Nonfisik (DAK Nonfisik).
Hal ini sesuai dengaan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan
pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan
pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan.
DAK Nonfisik BOP PAUD ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang
menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini, guna memberikan
layanan PAUD yang lebih bermutu.
Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar tepat
sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka
diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan semua pihak
dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.
B. TUJUAN BANTUAN
Tujuan pemberian DAK NonFisik BOP PAUD untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak
usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan
Nonformal yang menyelenggarakan program PAUD; dan
2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya
mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan
PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
C. SASARAN BANTUAN
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang
terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal di wilayah
Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat,
serta memiliki peserta didik terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi:
1. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan
Nonformal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi
ketentuan pemerintah daerah yang berlaku; dan
2. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan
Nonformal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing
Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
D. PENGALOKASIAN
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:
1. Jumlah peserta didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan
Pendidikan Nonformal yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas
per akhir bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; dan
2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
per peserta didik per tahun.
E. PENYALURAN DANA
1. Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari
Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD
berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data
yang ada di Dapodik PAUD dan Dikmas.
2. Jika terdapat sisa alokasi (silpa) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun
sebelumnya menjadi bagian dari alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD
tahun berikutnya.
3. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP PAUD lebih kecil dari data riil,
maka pemerintah daerah dapat mengajukan tambahan alokasi DAK
Nonfisik BOP PAUD ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia.
4. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan;
0 Response to "Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Tahun 2018"
Post a Comment