Permendikbud Nomor 18 tahun 2018 Tentang Juknis BOS
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan dan memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dalam Permendikbud ini telah di jelaskan mengenai Juknis BOS untuk Selengkapnya mengenai Permendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu simak dan download pada link dibawah ini dalam file Pdf :
Inilah Permendikbud Nomor 18 tahun 2018 Tentang Juknis BOS
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIANOMOR 18TAHUN 2018TENTANGPETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu
pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan
nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat
melalui pengalokasian dana bantuan operasional
sekolah;
b. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional
sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat
kekurangan dan tidak sesuai dengan kebutuhan
hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem
Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6053);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2
Tahun 2008 tentang Buku;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh
Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 351);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 825);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
2. Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang
disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya satuan
pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik sesuai
peraturan perundang-undangan.
3. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya
disingkat BOS adalah program Pemerintah Pusat
untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non
personalia bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah.
4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar.
5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat
SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus
pada jenjang pendidikan dasar.
6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya
disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
umum pada jenjang pendidikan dasar.
7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang
selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang
pendidikan dasar.
8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat
SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan menengah.
9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SMALB adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya
disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang
mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja
di bidang tertentu.
11. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam
satu lokasi
12. Pengadaan Secara Elektronik atau e-procurement
adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan
dengan menggunakan teknologi informasi dan
transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
13. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa
melalui sistem katalog elektronik.
14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang memuat data satuan
pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya
bersumber dari satuan pendidikan dasar dan
menengah yang terus menerus diperbaharui secara
online.
16. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat
SPM adalah Kriteria minimal berupa nilai kumulatif
pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus
dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
17. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya
disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
18. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada
pemerintah daerah selaku Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang.
19. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya
disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung
seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh
pengeluaran negara pada bank sentral.
20. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh gubernur untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank
yang ditetapkan
21. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang
selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan
pendanaan program/kegiatan untuk 1 (satu) tahun
anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin
yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.
22. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya
disingkat MGMP.
23. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya
disingkat MKKS.
24. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil
(outcome) terhadap rencana dan standar yang telah
ditetapkan.
25. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu
kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan
sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai dengan
yang direncanakan.
26. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik,
komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang
peduli pendidikan.
Pasal 2
(1) Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan
pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk teknis BOS.
(3) Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan
dalam penggunaan dan pertanggungjawaban
keuangan BOS.
Pasal 3
Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) dan Ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1068), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 136
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil
sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil
yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta
didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh
masyarakat; dan/atau
d. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya
tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
a. membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil
sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil
yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b. meningkatkan angka partisipasi kasar;
c. mengurangi angka putus sekolah;
d. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative
action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak
mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau
membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya
lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu; dan/atau
f. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
B. Sasaran
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
2. SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang
telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah wajib
menerima BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah
dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik
melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang
bersangkutan.
C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK,
dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang
bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1
(satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu)
peserta didik per 1 (satu) tahun;
3. SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta
rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-
Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga
proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan
persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan
Juli-Desember.
E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan
SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang
memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan
pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan
layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari
pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan
Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib
melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip
efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2. melakukan evaluasi setiap tahun; dan
3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana
Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
b. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi
diri sekolah;
c. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan
BOS; dan
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan
Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah
dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/
kota sesuai dengan kewenangannya.
BAB II
TIM BOS
A. Tim BOS Pusat
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Tim BOS Pusat, yang
terdiri atas:
1. Tim Pengarah
Tim Pengarah terdiri atas unsur:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Kementerian Keuangan; dan
e. Kementerian Dalam Negeri.
2. Penanggung Jawab Umum
a. Ketua : Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
b. Anggota :
1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan
Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas);
3) Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama,
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
4) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian
Dalam Negeri; dan
5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan.
3. Penanggungjawab Program BOS
a. Ketua : Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b. Anggota :
1) Direktur Pembinaan Sekolah Dasar, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
2) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3) Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan
Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5) Direktur Dana Perimbangan, Kementerian Keuangan;
6) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan, Kementerian
Dalam Negeri;
7) Direktur Pendidikan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas);
8) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
9) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
dan
10) Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tim Pelaksana Program BOS
a. Tim Pelaksana SD;
b. Tim Pelaksana SMP;
c. Tim Pelaksana SMA;
d. Tim Pelaksana SMK;
e. Tim Pelaksana PKLK;
f. Tim Dapodik Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
a. Unit Publikasi/Humas.
B. Tim BOS Provinsi
1. Struktur Keanggotaan
Gubernur membentuk Tim BOS Provinsi dengan susunan
keanggotaan yang terdiri atas:
a. Tim Pengarah : Gubernur
b. Penanggung Jawab
1) Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi
2) Anggota :
a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
b) Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan
Daerah.
c. Tim Pelaksana Program BOS
1) Tim Pelaksana SD dan SMP;
2) Tim Pelaksana SMA;
3) Tim Pelaksana SMK;
4) Tim Pelaksana SDLB/SMPLB/SMALB/SLB
5) Sekretariat;
6) Penanggung Jawab Data:
a) Penanggung Jawab Data BOS SD/SMP;
b) Penanggung Jawab Data BOS SMA;
c) Penanggung Jawab Data BOS SMK;
d) Penanggung Jawab Data BOS
SDLB/SMPLB/SMALB/SLB; dan
7) Unit Publikasi/Humas (dari unsur Dinas Pendidikan
Provinsi).
Koordinasi antar tim pelaksana BOS secara internal dan eksternal
dinas pendidikan provinsi ada di bawah kendali Sekretariat Dinas
Pendidikan Provinsi.
Struktur Tim BOS Provinsi di atas dapat disesuaikan pada daerah
masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam
pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di provinsi.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Provinsi meliputi:
a. mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran pejabat
pengelola keuangan daerah berdasarkan alokasi BOS untuk
semua jenjang yang ditetapkan dari pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan
lembaga penyalur BOS yang telah ditunjuk dengan
mencantumkan hak dan kewajiban para pihak;
c. melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS
Kabupaten/Kota;
d. melakukan kompilasi data jumlah peserta didik di tiap
sekolah dari data yang diberikan oleh Tim Dapodik;
e. mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara
provinsi dengan sekolah yang dilampiri dengan alokasi BOS
tiap sekolah berdasarkan Dapodik;
f. kepala dinas pendidikan provinsi sebagai penanggung jawab
Tim BOS Provinsi menandatangani NPH atas nama gubernur;
g. melakukan pencairan dan penyaluran BOS ke sekolah tepat
waktu sesuai dengan jumlah peserta didik di tiap sekolah;
h. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim
BOS Pusat yang terdiri atas soft copy Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D), soft copy rincian dana per jenjang
tiap kabupaten/kota, dan soft copy data pencairan tiap
sekolah;
i. meminta lembaga penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan
hasil penyaluran dana ke laman BOS Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan secara online;
j. memonitor laporan penyaluran BOS dari lembaga penyalur ke
sekolah yang dikirim ke laman BOS Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
BOS di sekolah;
l. melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus
BOS;
m. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan
pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota;
n. mengupayakan penambahan dana dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional sekolah dan
operasional Tim BOS Provinsi; dan
o. membuat dan menyampaikan laporan rekapitulasi pencairan
dan penggunaan dana ke Tim BOS Pusat.
Akibat peralihan kewenangan pengelolaan sekolah pada jenjang
pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus (SDLB/
SMPLB/SMALB/SLB) dari pemerintah daerah kabupaten/kota
kepada pemerintah daerah provinsi, Tim BOS Provinsi memiliki
tugas lain, yaitu:
a. melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk
memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan
yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
b. memonitor perkembangan pemasukan/updating data yang
dilakukan oleh sekolah secara online;
c. memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan
nomor rekening) di sekolah yang diragukan akurasinya,
kemudian meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data
melalui sistem Dapodik;
d. memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite
Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk
melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
e. melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan
dan pelaporan BOS;
f. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
dari sekolah, baik yang disampaikan secara offline maupun
online;
g. menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuat
laporan;
h. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi
penggunaan BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Tim
BOS Pusat;
i. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah,
termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai
tim monitoring provinsi.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim BOS
Provinsi:
a. dilarang menggunakan BOS yang telah ditransfer dari RKUN
ke RKUD untuk membiayai kegiatan diluar kegiatan BOS;
b. dilarang dengan sengaja melakukan penundaan pencairan
BOS ke sekolah, kecuali dalam rangka pemberian sanksi
kepada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan BOS;
c. dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun
terhadap Tim BOS Kabupaten/Kota/Sekolah;
d. dilarang melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan
jasa dalam pemanfaatan BOS;
e. dilarang mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan penggunaan BOS;
f. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses
pembelian/pengadaan buku/barang.
C. Tim BOS Kabupaten/Kota
1. Struktur Keanggotaan
Bupati/walikota membentuk Tim BOS Kabupaten/Kota dengan
susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Tim Pengarah : Bupati/Walikota.
b. Penanggung Jawab : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/
Kota.
c. Tim Pelaksana (dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota)
1) Tim Pelaksana SD;
2) Tim Pelaksana SMP;
3) Penanggung jawab data SD;
4) Penanggung jawab data SMP.
Koordinasi antar tim pelaksana BOS secara internal dan eksternal
dinas pendidikan kabupaten/kota ada di bawah kendali
Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Struktur Tim BOS Kabupaten/Kota di atas dapat disesuaikan di
daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja
dalam pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di
kabupaten/kota.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota meliputi:
a. melatih, membimbing dan mendorong sekolah pada jenjang
pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan
dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating
data yang dilakukan oleh sekolah pada jenjang pendidikan
dasar secara online;
c. memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan
nomor rekening) di sekolah pada jenjang pendidikan dasar
yang diragukan akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah
untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodik;
d. memverifikasi sekolah yang memenuhi syarat/kriteria agar
memperoleh alokasi BOS minimal;
e. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai
penanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
menandatangani NPH mewakili sekolah pada jenjang
pendidikan dasar;
f. memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah pada
jenjang pendidikan dasar, Komite Sekolah dan masyarakat
tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan
pengawas sekolah;
g. mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten/
Kota untuk operasional sekolah pada jenjang pendidikan
dasar dan untuk operasional Tim BOS Kabupaten/Kota;
h. melakukan pembinaan terhadap sekolah pada jenjang
pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan BOS;
i. memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS
yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan
dasar secara offline maupun secara online;
j. menegur dan memerintahkan sekolah pada jenjang
pendidikan dasar yang belum membuat laporan;
k. mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi
penggunaan BOS dari sekolah pada jenjang pendidikan dasar
untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi
dan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
l. melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah,
termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai
tim monitoring kabupaten/kota; dan/atau
m. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus
BOS.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS
Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap
sekolah;
b. melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa
dalam pemanfaatan BOS;
c. mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan penggunaan BOS; dan
d. bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses
pembelian/pengadaan buku/barang.
D. Tim BOS Sekolah
1. Struktur Keanggotaan
Kepala Sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan
keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
1) Bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar
Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan
Komite Sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik
kepentingan; dan
3) Penanggung jawab pendataan.
2. Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:
a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan
secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan
kondisi riil di sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan
data peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan
penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. bertanggung jawab secara formal dan material atas
penggunaan BOS yang diterima;
h. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang
menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan
sesuai ketentuan peruntukan BOS; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat.
Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi
kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan
tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS
Sekolah:
a. bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan
melakukan audit sesuai dengan peraturan perundang-
perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah,
baik yang berasal dari BOS maupun dari sumber lain; dan
b. dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian
buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
BAB III
PENETAPAN ALOKASI
A. Pendataan
Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB/SMP/SMPLB,
SMA/SMALB/SMK, dan SLB melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai kebutuhan;
2. melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga
kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;
3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi
secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil
sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan
tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
5. memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodik secara
offline yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, kemudian mengirim ke server Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan secara online;
6. wajib mem-backup seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh
peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah di sekolah
masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
8. melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data,
minimal satu kali dalam satu semester;
9. sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat
mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data
yang di-input sudah masuk ke dalam server Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan; dan
10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah
sesuai dengan kondisi riil di sekolah.
Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses
pendataan pada pendidikan dasar yang memiliki keterbatasan untuk
melakukan pendataan secara mandiri. Sementara Tim BOS Provinsi
bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada pendidikan
menengah dan pendidikan khusus yang memiliki keterbatasan untuk
melakukan pendataan secara mandiri.
B. Penetapan Alokasi BOS Tiap Provinsi/Kabupaten/Kota
Pelaksanaan penetapan alokasi BOS untuk setiap
provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. setiap awal tahun pelajaran baru Tim BOS Kabupaten/Kota, Tim
BOS Provinsi, dan Tim BOS Pusat melakukan rekonsiliasi
perkembangan update data jumlah peserta didik di tiap sekolah
yang ada pada Dapodik sebagai persiapan pengambilan data
untuk penetapan alokasi BOS tahun anggaran mendatang;
2. Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota melakukan
kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap sekolah sesuai
jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing;
3. apabila terdapat perbedaan dengan data riil di sekolah, maka Tim
BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing meminta kepada sekolah untuk
memperbaiki data yang ada pada Dapodik;
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan
pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik untuk
membuat usulan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota yang
akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk dijadikan dasar
penetapan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota pada tahun
anggaran berikutnya;
5. alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota tersebut dihitung
sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap
sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang
berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta
didik tahun pelajaran baru; dan
6. Pemerintah Pusat menetapkan alokasi BOS tiap
provinsi/kabupaten/kota melalui ketentuan peraturan perundang-
undangan.
C. Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah
Pelaksanaan penetapan alokasi BOS untuk setiap sekolah
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Tim BOS Provinsi mengunduh data jumlah peserta didik di tiap
sekolah dari Dapodik yang selanjutnya digunakan dalam
-25-
perhitungan alokasi BOS tiap sekolah. Data yang diunduh
merupakan data dari Dapodik yang telah diambil (cut off) oleh Tim
Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut.
a. Data yang dijadikan sebagai acuan yaitu:
1) data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan,
yang digunakan sebagai dasar penyaluran awal.
Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan agar
proses pencairan BOS sudah dapat dilakukan sebelum
masuk triwulan/semester sehingga sekolah dapat
menerima BOS di awal triwulan/semester; dan
2) data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan yang
digunakan untuk informasi pelengkap dalam
perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran BOS
di triwulan/semester berkenaan yang sudah dilakukan
menggunakan data sebelum triwulan/semester
berkenaan.
b. Cut off data yang dilaksanakan dalam rangka pengambilan
data untuk penetapan alokasi di sekolah yaitu:
1) cut off tanggal 15 Desember. Data yang diambil
merupakan data jumlah peserta didik semester I Tahun
Ajaran berkenaan;
2) cut off tanggal 30 Januari. Data yang diambil
merupakan data jumlah peserta didik semester II Tahun
Ajaran berkenaan. Apabila sekolah belum melakukan
update data jumlah peserta didik semester II Tahun
Ajaran berkenaan, maka data jumlah peserta didik yang
diambil merupakan data jumlah peserta didik semester I
Tahun Ajaran berkenaan;
3) cut off tanggal 30 April. Data yang diambil merupakan
data jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran
berkenaan;
4) cut off tanggal 21 September, diharapkan update data
peserta didik tahun ajaran baru oleh sekolah telah
selesai dan Tim BOS Provinsi masih memiliki waktu yang
cukup untuk mempersiapkan proses pencairan dana
BOS. Data yang diambil merupakan data jumlah peserta
didik semester I Tahun Ajaran berkenaan. Apabila
sekolah belum melakukan update data jumlah peserta
didik semester I Tahun Ajaran berkenaan, maka data
jumlah peserta didik yang diambil merupakan data
jumlah peserta didik semester II Tahun Ajaran
sebelumnya;
5) cut off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil merupakan
data jumlah peserta didik semester I Tahun Ajaran
berkenaan.
c. Untuk penyaluran BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap
sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Triwulan I
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan I menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal
15 Desember dan disesuaikan dengan ketentuan/
kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
b) Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap
sekolah dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off
tanggal 30 Januari.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off
tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat
melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan
dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil
verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS
Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2
data hasil cut off di atas yang akan digunakan
dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai
dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi
sekolah yang berlaku.
2) Triwulan II
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan II menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30
Januari, dan disesuaikan dengan ketentuan/
kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
b) Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap
sekolah dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off
tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off
tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat
melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan
dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil
verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS
Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2
data hasil cut off di atas yang digunakan dalam
penetapan alokasi final sekolah di triwulan II.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai
dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi
sekolah yang berlaku.
3) Triwulan III
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan III menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30
April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan
perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b) Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap
sekolah dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal
30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal
30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat
melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah
pada jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS
Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan
menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk
menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off
di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi
final sekolah di triwulan III.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai
dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi
sekolah yang berlaku.
4) Triwulan IV
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS triwulan IV menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 21
September, dan disesuaikan dengan ketentuan/
kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
b) Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap
sekolah dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off
tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off
tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat
melakukan verifikasi ke sekolah (untuk pendidikan
dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil
verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS
Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2
(dua) data hasil cut off di atas yang digunakan
dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan
IV.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai
dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi
sekolah yang berlaku.
d. Untuk penyaluran BOS semesteran, perhitungan alokasi tiap
sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Semester I
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS semester I menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 15
Desember, dan disesuaikan dengan ketentuan/
kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang
berlaku.
b) Perhitungan alokasi final semester I untuk tiap
sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap
triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final
triwulan I dan alokasi final triwulan II. Alokasi final
triwulan I dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off
tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi final
triwulan II dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off
tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off
tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara
hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off
tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS
Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah
(untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS
Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan
menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk
menetapkan salah satu diantara 2 (dua) data hasil
cut off pada masing-masing triwulan di atas yang
digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di
triwulan I dan triwulan II.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan
triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan
perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun
alokasi dana final semester I yaitu dengan
menjumlahkan alokasi dana final triwulan I dan
triwulan II.
2) Semester II
a) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk
penyaluran BOS semester II menggunakan data
jumlah peserta didik hasil cut off Dapodik tanggal 30
April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan
perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
b) Perhitungan alokasi final semester II untuk tiap
sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap
triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final
triwulan III dan alokasi final triwulan IV. Alokasi
final triwulan III dilakukan dengan membandingkan
data jumlah peserta didik masing-masing sekolah
pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off
tanggal 30 Oktober. Sedangkan alokasi final
triwulan IV dilakukan dengan membandingkan data
jumlah peserta didik masing-masing sekolah pada
hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off
tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil
cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal
30 Oktober untuk triwulan III, dan antara hasil cut
off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal
30 Oktober untuk triwulan IV, maka Tim BOS
Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah
(untuk pendidikan dasar melalui Tim BOS
Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan
menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk
menetapkan salah satu diantara 2 (dua) data hasil
cut off pada masing-masing triwulan di atas yang
digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di
triwulan III dan triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk
menghitung alokasi sekolah di triwulan III dan
triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan
perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun
alokasi dana final semester II dilakukan dengan
menjumlahkan alokasi dana final triwulan III dan
triwulan IV.
e. Pada kasus tertentu dimana terjadi perbedaan yang signifikan
antara data yang sudah di-input/disinkron oleh sekolah
dengan data hasil cut off dari Dapodik, maka sekolah dapat
melakukan klarifikasi kepada pengelola Dapodik.
Apabila berdasarkan hasil klarifikasi tersebut ternyata
perbedaan data terjadi akibat kesalahan dalam proses pada
sistem Dapodik, maka sekolah dapat meminta kepada
pengelola Dapodik untuk mengeluarkan surat keterangan
resmi yang menyatakan data jumlah peserta didik sebenarnya
dari sekolah tersebut yang seharusnya tertera dalam data
hasil cut off. Surat keterangan ini untuk selanjutnya dapat
disampaikan kepada Tim BOS Provinsi untuk melakukan
revisi terhadap data hasil cut off Dapodik yang sudah
diunduh oleh Tim BOS Provinsi.
Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodik yang akan
dilakukan pada pelaksanaan BOS dapat dilihat dalam Gambar 1
di bawah.
Artikel ini atas hanyalah sekilas isi dari file Permendikbud ini, selengkapnya mengenai petunjuk teknis bantuan operasional sesuai Peraturan mendikbud tahun 2018 dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut ini (DOWNLOAD)
0 Response to "Permendikbud Nomor 18 tahun 2018 Tentang Juknis BOS"
Post a Comment