Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Lainnya

Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai Permendikbud. Dan file yang akan Admin bahas pada kesempatan artikel ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Berikut isi dari Permendikbud tersebut secara lengkap bersamaan dengan link download dalam bentuk file Pdf:
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Lainnya

Inilah Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Sederajat

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan
layanan pendidikan sehingga perlu diganti;
 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain
yang Sederajat;



Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik


Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 955);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN
KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG
SEDERAJAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK,
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal atau bentuk lain
pendidikan formal yang sederajat.
2. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang
sederajat.
3. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya
disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru
pada TK dan Sekolah.
4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat
SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian
nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi
lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan
dalam kategori.



5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang
terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan
pendidikan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
7. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan di
bidang Pendidikan.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2
(1) PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta
didik baru berjalan secara objektif, transparan,
akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam
rangka mendorong peningkatan akses layanan
pendidikan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani
peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

BAB III
TATA CARA PPDB

Bagian Kesatu
Waktu dan Mekanisme PPDB

Pasal 3
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap
tahun.
(2) Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka
penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang
bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta
didik setelah proses daftar ulang.



(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan
dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk
lain yang sederajat bagi daerah yang belum
menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan
pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Pasal 4
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme:
a. dalam jaringan (daring); atau
b. luar jaringan (luring).
(2) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat
menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan
mekanisme dalam jaringan (daring).
(4) Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui
mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB
dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 5
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk
lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
untuk kelompok B.



Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat, berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7
(tujuh) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa
dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(5) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan
rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau
bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD
atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 8
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang
sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang
sederajat.


(2) SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi
keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan
persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari
Sekolah di luar negeri.

Pasal 9
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6,
Pasal 7, dan Pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan
domisili calon peserta didik.

Pasal 10
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara
Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau
kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri
selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dan Pasal 8, wajib mendapatkan surat keterangan dari
Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar
dan menengah.

Pasal 11
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8
tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan
khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang
menyelenggarakan program pendidikan inklusif.







Bagian Ketiga
Seleksi

Pasal 12
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau
bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan
zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
sesuai kewenangannya.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik
didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik
yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta
didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka peserta didik yang
mendaftar lebih awal diprioritaskan.
(4) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan
berhitung.

Pasal 13
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau
bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung
berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan
zonasi;
b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang
diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah
masing-masing.



Pasal 14
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA
atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya
tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan
ketentuan zonasi;
b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang
diakui Sekolah.
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK
atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya
tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
sebagai berikut:
a. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang
diakui Sekolah.
(3) Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain
yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat melakukan
seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang
keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang
dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan
Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Pasal 15
(1) Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah
calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib
melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut
kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib
menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain sesuai dengan
zonasi yang telah ditetapkan.




Bagian Keempat
Sistem Zonasi

Pasal 16
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada
radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar
90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah
keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang
diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
kondisi di daerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut;
dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan
belajar pada masing-masing Sekolah.
(4) Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pemerintah daerah melibatkan
musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
(5) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan
provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan
radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis
antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(6) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona
terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima
persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik
yang diterima; dan
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar
zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus
meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta



didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling
banyak 5% (lima persen) dari total jumlah
keseluruhan peserta didik yang diterima.

Bagian Kelima
Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

Pasal 17
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru
yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai
peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
(2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk
memastikan status peserta didik lama pada TK dan
Sekolah yang bersangkutan.

Bagian Keenam
Biaya

Pasal 18
(1) Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang
menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dibebankan pada dana BOS.
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) tidak dipungut biaya.

Pasal 19
(1) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib
menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi
peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah
daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi
tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu



(SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3) Dalam hal peserta didik memperoleh SKTM dengan cara
yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan
dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan
komite Sekolah dan dinas pendidikan provinsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK

Pasal 20
(1) Perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu
daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam
satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan
atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala
Sekolah yang dituju.
(2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang
bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).
(3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan
persyaratan PPDB dan sistem zonasi yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.

Pasal 21
(1) Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD
atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia setelah
memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang
menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
dan


c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan Sekolah yang dituju.
(2) Peserta didik setara SMP, SMA atau SMK di negara lain
dapat diterima di SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang
sederajat di Indonesia setelah:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain
yang membuktikan bahwa peserta didik yang
bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan pada
jenjang sebelumnya;
b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
c. surat keterangan dari Direktur Jenderal yang
menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
dan
d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Pasal 22
(1) Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan
nonformal atau informal dapat diterima di SD atau
bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu)
setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat
yang bersangkutan.
(2) Peserta didik jalur nonformal atau informal dapat
diterima di SMP atau bentuk lain yang sederajat tidak
pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh SMP atau bentuk lain yang
sederajat yang bersangkutan;
(3) Peserta didik jalur nonformal atau informal dapat
diterima di SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat
tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh SMA/SMK atau bentuk lain
yang sederajat yang bersangkutan.



(4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari
satuan pendidikan nonformal atau informal ke SD, SMP,
atau SMA/SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan
wajib memperbaharui Dapodik.

BAB V
PELAPORAN DAN PENGAWASAN

Pasal 23
(1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan
perpindahan peserta didik antarsekolah setiap tahun
pelajaran kepada pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib
memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan
masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. 
(3) Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan
pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman
http://ult.kemdikbud.go.id.

Pasal 24
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB.
(2) Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.

BAB VI
LARANGAN

Pasal 25
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah,
dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang




terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan
peserta didik.

BAB VII
SANKSI

Pasal 26
(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan
sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/wali kota memberikan sanksi
kepada pejabat dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan;
b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru,
dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
(2) Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite Sekolah atau
pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), selain sanksi administratif juga dapat
diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.








BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27
(1) Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia dapat menerima warga
negara asing menjadi peserta didik.
(2) Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta
didik pada Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib:
a. memiliki kemampuan bahasa Indonesia bagi
Sekolah dengan pengantar bahasa Indonesia;
b. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini; dan
c. memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan
pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar
dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) semester. 

Pasal 29
(1) Sekolah yang:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar
(3T),
dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan
PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 ayat
(1) huruf a, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf a.
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi anak yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu.



(3) Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dikecualikan untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Satuan Pendidikan Kerja Sama;
c. Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
khusus;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan
khusus;
f. Sekolah berasrama;
g. Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar
(3T); dan
h. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia
Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah
peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
(4) Pengecualian ketentuan zonasi bagi Sekolah di daerah
yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat
memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf h ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 30
(1) Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan daerah
sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ini dengan
berasaskan objektifitas, transparansi, akuntabilitas,
nondiskriminatif, dan berkeadilan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani
peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pasal 31
(1) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai
dengan zonasi yang telah ditetapkan.

-18-



(2) Dinas Pendidikan dan Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah tidak dapat menetapkan persyaratan
lainnya dalam proses PPDB yang bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini.

Pasal 32
Penerapan ketentuan tentang zonasi dan pelaksanaan PPDB
secara daring dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kesiapan masing-masing daerah.

Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk
Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 660), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.













-19-



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2018 

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA  REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 605.

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,


   TTD.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001 
Itulah isi dari Permendikbut Nomor 14 Tahun 2018 selengkapnya mengenai Permendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut ini (DOWNLOAD)

0 Response to "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK SD SMP SMA SMK dan Lainnya "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel