Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Pembahasan Admin kali ini perihal permendikbud yaitu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia telah dijelaskan secara rinci dan jelas perihal Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan. Untuk lebih lengkap dan jelas perihal Permendikbud ini dapat Bapak dan Ibu simak dan download dibawah ini lengkap bersamaan dengan lampirannya.
Berikut Admin tuliskan sekilas mengenai isi dari Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2018.Itulah sekilas gambaran yang dapat Admin tuliskan, selengkapnya mengenani Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan republiki indonesian no 3 tahun 2018 dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut lengkap bersamaan dengan Lampirannya (DOWNLOD)PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2018TENTANGPELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKANKEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASITAHUN ANGGARAN 2018DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan
pemerintahan yang akan dilimpahkan dalam rangka
penyelenggaraan dekonsentrasi ditetapkan dengan
Peraturan Menteri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan
kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN
PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR
DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN
ANGGARAN 2018.
Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang
dilimpahkan kepada gubernur dalam penyelenggaraan
dekonsentrasi tahun anggaran 2018 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah;
b. program guru dan tenaga kependidikan; dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2) Program pendidikan dasar dan menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembinaan sekolah menengah atas;
b. pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan
c. pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus.
(3) Program guru dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dukungan
manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
(4) Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas
teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. peningkatan pelayanan prima dalam perencanaan;
b. penganggaran; dan
c. kerja sama luar negeri.
Pasal 2
(1) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang
pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar
Rp257.603.129.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh
milyar enam ratus tiga juta seratus dua puluh
sembilan ribu rupiah);
b. program guru dan tenaga kependidikan sebesar
Rp69.433.779.000,00 (enam puluh sembilan milyar
empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tujuh
puluh sembilan ribu rupiah); dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan
tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebesar Rp14.109.123.000,00 (empat
belas milyar seratus sembilan juta seratus dua puluh
tiga ribu rupiah).
(2) Alokasi angggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengacu kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Rincian alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang
pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan,
pengawasan, dan pemeriksaan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi
keuangan dalam penyelenggaraan dekosentrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang
dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, dilakukan oleh Eselon I di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
0 Response to "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018"
Post a Comment